Kepadabpk presiden RI Saya bukan pendukungmu, bahkan sy pembencimu. Sy tak rela engkau kembali jadi presiden. Bukan karna harga2 pada mahal spt kata orang, toh kami masih pada mampu untuk belanja, padahal kami bukan orang mampu. Sy menolakmu karna masalah idiologi, masalah kapasitasmu dan semua predikat tentangmu spt yg sy yakini selama ini. Maka ketika gempa menimpa kami, dan engkau datang berku
SuratDari Lombok Untuk Presiden Jokowi Bikin EMOSI Bercampur NANGISBerita 6 September 2018, Jokowi, Berita Jokowi, Berita Terbaru Hari Ini, Berita Indonesia
GIRIMENANG-Pelipatan surat suara Pemilu 2019 telah mulai dilakukan sejak Senin (11/3) lalu. Sebanyak 489.480 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilipat oleh ratusan warga desa yang direkrut oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat. Dalam proses pelipatan, petugas menemukan ada ratusan surat suara yang rusak. "Kerusakan ini beragam. Ada yang kami
BerbicaraMasalah Politik Bukan Tabu,Bahkan Bagian Dari Kehidupan (mmunt) Home; Thursday, 7 March 2019. Surat Dari Lombok Untuk Presiden Jokowi Bikin EMOSI Bercampur NANGIS By Mpg 02:01 Joko Widodo, Pendukung Jokowi. Tweet Share Pin it Cirlce Related Post. at
Vay Tiá»n Nhanh Chá» Cáș§n Cmnd Nợ Xáș„u. 67% found this document useful 3 votes11K views8 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes11K views8 pagesContoh Surat Untuk PresidenJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Back867Size KiBEkstensi File jpgPanjang 360 pxTinggi 640 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 8. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 8 Download Gambar
JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Nusa Tenggara Barat NTB menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta gempa Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional. Surat tersebut sudah dikirim ke Istana pada Senin 20/8/2018 hari ini. "Ia benar. Suratnya sudah saya teken dan dikirim tadi," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda kepada Senin malam. Dalam salinan surat yang diterima disebutkan bahwa gempa Lombok sejauh ini sudah menelan 469 korban jiwa. Ribuan penduduk juga kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi. Dalam surat itu juga dijelaskan, setidaknya sudah terjadi empat gempa besar dalam 20 hari terakhir. Gempa pertama terjadi pada 29 Juli di Kabupaten Lombok Timur bermagnitudo 6,4 dan diikuti gempa susulannya. Baca juga 7 Fakta Terbaru Rentetan Gempa Lombok, dari 101 Gempa Susulan hingga Warga Tidur di Trotoar Gempa kedua terjadi pada 5 Agustus di Kabupaten Lombok Utara bermagnitudo 7 diikuti gempa susulannya. Gempa ketiga terjadi pada 9 Agustus di Kabupaten Lombok Utara bermagnitudo 6,7 diikuti gempa susulannya. Terakhir, Gempa terjadi pada 19 Agustus di Kabupaten Lombok Timur dengan magnitudo 5,4, disusul gempa susulan dengan magnitudo 6,5 dan 7. DPRD NTT dalam surat itu menilai, bencana gempa tersebut telah berdampak luas dan masif di seluruh provinsi NTB di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Bencana itu telah mengakibatkan rumah rusak, serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Untuk mempercepat memulihkan keadaan masyarakat, DPRD NTB menilai penanganan pasca bencana, rehabilitasi dan recovery terhadap dampak bencana alam memerlukan penanganan yang intensif dan komitmen yang kuat dari juga Tak Hanya Makanan, Korban Gempa Lombok Butuh Terpal untuk Bangun Tenda "Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," demikian bunyi poin keempat surat tersebut. Menurut Baiq, dikirimnya surat ini berdasarkan rapat yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD NTB. Seluruh fraksi secara bulat menyepakati bahwa status bencana nasional diperlukan untuk mempercepat penanganan pasca gempa."Keinginan kita semua agar ini jadi bencana nasional," kata Baiq. Kendati demikian, Presiden Jokowi belum berencana menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Jokowi justru sedang mempersiapkan instruksi presiden Inpres tentang penanganan dampak bencana gempa bumi di Lombok. Baca juga Pemerintah Khawatir Pariwisata Terganggu jika Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional Mengenai dorongan sejumlah pihak agar peristiwa gempa bumi di NTB ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi mengatakan, yang paling penting bukanlah status demikian, namun kecepatan penanganannya."Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada, baik kepada pemprov, pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20/8/2018 siang. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Jokowi belum menetapkan gempa bumi di Lombok sebagai bencana nasional karena khawatir pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu. "Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," kata Luhut. Kompas TV Kepala Pusat Gempa Bumi Dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono mengatakan gempa susulan masih berpotensi terjadi di Lombok, NTB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[ Mantan Menteri Luar Negeri Menlu RMS bernama Umar Santi/Lestaluhu menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.Dalam surat tersebut, Umar Santi lebih banyak menyampaikan terkait hak-hak masyarakat Adat di Maluku yang dirampas oleh korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas di tanah Maluku dan selalu bersengketa dengan masyarakat adat di Maluku. Surat ini diduga merespons ketidakberpihakan Pemerintah Pusat hingga daerah terhadap masyarakat adat khususnya dan masyarakat Maluku pada isi surat terbuka Umar Santi/Lestaluhu untuk Presdien Joko Widodo;Netherlands, 05 Agustus 2022Perihal, SURAT TERBUKAMENA MURIAUMAR SANTI/LESTALUHUAktivis Republik Maluku Selatan/Mantan Menlu RMSKepada Yang Mulia, Tuan Presiden Republik IndonesiaIr. JOKO WIDODOAssalamuâalaikum salam Hormat saya bagi Yang Mulia Presiden Negara Republik Indonesia, Tuan Ir. Joko menulis warkat ini, Saya berharap semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kesehatan yang baik kepada Tuan Presiden Joko Widodo sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Negara Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya, penuh dengan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa warkat saya ini, saya ingin mengingatkan Tuan Presiden bahwa ada dua momen penting di Agustus pertama, tanggal 9 Agustus, yang mana merupakan Hari Masyarakat Adat Internasional dan yang kedua, tanggal 17 Agustus nantinya yang menurut versi Negara Indonesia, merupakan hari Bahagia bagi yang Mulia Tuan Presiden beserta seluruh anak bangsa Indonesia Versi Indonesia.Saya selaku anak keturunan bangsa Alifuru Maluku, yang saat ini berkediaman di Belanda, sangat miris dan selalu menyayat hati disaat mendengar juga melihat nasib saudara â saudara saya di tanah Maluku, yang begitu didiskriminasi oleh pemerintah Indonesia melalui regulasi -regulasi yang secara nyata tidak memihak dalam rangka peningkatan kesejahteraan maaf Tuan Presiden, sudi kiranya Tuan bisa mendengar dan menyikapi semua yang mengusik hati saya dan seluruh rakyat Maluku terutama entitas masyarakat Hukum Adat. Beberapa hari yang lalu, saya mendapat kabar dari keluarga maupun kolega â kolega saya terkait apa yang terjadi pada saudara â saudara saya di Seram Bagian Timur dan saat membaca di berbagai media bahwa telah terjadi lagi pelanggaran terhadap hak â hak masyarakat adat, ini sungguh menyayat hati saya selaku anak kandung bangsa Alifuru, yang mana dari garis keturunan Ibu saya dari Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan dari situlah saya memiliki para datuk â datuk hingga Pulau Haruku tepatnya Negeri Rohomoni hingga di Pulau saya kepada Tuan Presiden Joko Widodo yang terhormat, sampai kapankah semua ini akan terjadi pada rakyat Maluku???Sebagai anak kandung dari bangsa Alifuru, saya ingin sampaikan kepada Tuan Presiden bahwa rakyat Maluku tidak akan biarkan semua ini terus menerus saya sampaikan, bahwa Masyarakat Adat merupakan bagian dari entitas yang secara nyata telah ada sebelum lahir dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Bahkan pembentukan NKRI sendiri berawal dari dipersatukannya kelompok â kelompok masyarakat adat yang ada pada saat itu, walaupun penuh dengan berbagai konspirasi tipu daya demi terbentuknya negara yang saat ini Tuan pimpin selaku Presiden. Jangan pernah melupakan sejarah sebenarnya Presiden Joko Widodo, kita perlu memahami bahwa baik secara komunal maupun individu, masyarakat adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya warga negara pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia, pada alinea keempat dengan jelas dan tegas dikemukakan bahwa tujuan negara yaitu âMelindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniaâ.Jika itu selalu diabaikan, maka apa gunanya konstitusi tersebut. Untuk itu saya sarankan kepadaTuan Presiden, âBiarkanlah Maluku menentukan nasib sendiriâ kembalikanlah apa yang sesungguhnya menjadi hak Bangsa Presiden, setahu saya konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi Masyarakat Hukum adat, yang sangat jelas dan tegas berada dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2, yang menyatakan bahwa âNegara mengakui dan menghormati kesatuan â kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang saya terhadap yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, apakah Tuan dan seluruh jajaran Tuan telah menjalankan itu semua ataukah telah menjadi pembangkang atas amanat dan perintah konstitusi tersebut???Dengan kejadian yang selalu terjadi pada Masyarakat Hukum Adat baik di Maluku, Papua, maupun daerah lain, menunjukkan sebuah fakta yang sangat jelas pada dunia internasional bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang telah melakukan pembangkangan terhadap konsitusi negaranya sendiri bahkan mengabaikan ketetapan â ketetapan dunia internasional melalui badan Perserikatan Banga Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, janganlah lupa bahwa dunia internasional telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta apa yang menjadi hak â hak yang telah tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, Declaration on the Rights of Indigeneous Peoples UNDRIP.Di mana Negara yang Tuan pimpin adalah salah satu negara anggota PBB yang senantiasa konsisten mendukung dan turut serta menandatangani UNDRIP merupakan ketentuan internasional yang harus dijadikan pedoman oleh negara â negara termasuk Indonesia, dalam hal perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat saya sampaikan juga bahwa substansi utama dari UNDRIP sendiri adalah mempertegas hak kolektif masyarakat adat, yang antara lainHAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, Hak Atas Tanah, Wilayah dan Sumber Daya Alam, serta hak Atas Keadilan. Hal inilah yang diabaikan oleh pemerintah Republik Indonesia selama ini. Sebab menurut saya Indonesia telah memakai standar ganda dalam persoalan Masyarakat Hukum Indonesia mengakui dan menghormati masyarakat adat, seperti yang ada pada konstitusi negara pasal 18 B dalam UUD 1945. Jelas Undang-Undang mengakui âHukum Adatâ namun pada bagian yang lain Apakah hak ulayat atau yang disebut beschkkingrecht sebagai hak masyarakat atas tanah? Ini sama sekali tidak disebut dalam undang-undang manapun di Negara Tuan. Maka saya ingin mengingatkan yang mulia Tuan Presiden, agar jangan pernah memakai standar ganda dalam persoalan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat. Sebab Masyarakat Hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia Terbentuk. Berterima kasihlah pada mereka Tuan. Sebab tanpa mereka Negara Republik Indonesia tidak memiliki apa warkat ini saya selaku putra bangsa Maluku Alifuru, meminta agar yang Mulia Tuan Presiden bisa melihat persoalan ini dengan menggunakan hati, sikap yang arif serta pemikiran yang 9 Agustus telah ditetapkan oleh dunia internasional sebagai Hari Masyarakat Adat, maka dengan moment ini saya ingin melihat ada sebuah keberpihakan Tuan Presiden terhadap Masyarakat Hukum Adat yang ada di Maluku, dengan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat mulai dari persoalan yang menimpa Suku Sabuai atau Saf Way, yang merupakan suku asli Pulau Seram, yang sejak tahun 2019 mereka berkonflik dengan sebuah perusahan perkebunan pala yaitu CV Sumber Berkat Makmur SBM. Bayangkan saja Tuan, perusahaan ini membabat habis hutan keramat milik masyarakat adat dan yang terkini persoalan saudara â saudara saya masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur SBT dengan PT. Balam Energy Limited dan PT BGP Indonesia di Dusun Bati itu saya harap Tuan presiden dengan bijak dapat menginstruksikan pihak terkait untuk memeriksa izin dan aktifitas perusahaan â perusahaan yang beroperasi di Maluku, mulai dari pemanfaatan hasil hutan, lahan, maupun pertambangan dan laut dan untuk seterusnya dapat mengadili dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan â perusahaan maupun pihak-pihak yang secara nyata telah melanggar hak-hak dasar masyarakat Presiden Joko Widodo, menjelang 17 Agustus ini, yang mana merupakan hari bahagia Negara Indonesia selama 77 tahun versi Negara Tuan.Saya perlu mengingatkan bahwa dengan adanya Pengesahan UU INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS ICCPR dan Indonesia termasuk negara yang meratifikasi, dengan ditetapkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia pada UU Thn 2005 tentang Hak â Hak Sipil dan Politik, yang mana telah melalui pertimbangan UUD 1945, UU No. 37 Thn 1999, UU Thn 1999 tentang Kebebasan Berekspesi dan Hak Asasi Manusia HAM UU No. 24 Thn 2000 Tentang Hubungan Internasional dan UU No. 26 Thn 2000 Tentang Hak Asasi Manusia HAM, maka atas nama keadilan, saya meminta kepada Tuan Presiden, selain menuntaskan persoalan hak â hak Masyarakat Hukum Adat, saya juga meminta Tuan untuk bebaskan Para Tahanan Hati Nurani Yang ada di saya menulis surat kepada yang Mulia, sempat terlintas di pikiran saya tentang semua yang telah terjadi selama ini, ada satu pertanyaan yang muncul Tuan;âApakah Negara Indonesia ini benar â benar adalah Negara yang selalu ingkar dan selalu menghindar dari kesepakatan baik yang telah diundangkan secara resmi maupun kesepakatan secara lisan???âAkhirnya dari lubuk hati saya, selaku anak kandung Bangsa Maluku Alifuru, atas nama Keyakinan saya yang kebetulan sama dengan keyakinan Tuan Presiden, saya Umar Santi/Lestaluhu, siap dan Ikhlas Kalau harus Menjadi Tumbal untuk kesejahteraan, kemaslahatan dan kedaulatan seluruh Rakyat kasih, wassalamuâalaikum sejahtera untuk kita salam kebangsaan Republik Maluku SelatanâŠ.MENA MURIA
surat dari lombok untuk presiden